Mediasi Warga dan PT BSA di Lampung Tengah Berakhir Damai, Situasi Kembali Kondusif


Lampung Tengah – Mediasi antara warga dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha dengan pihak PT BSA, Rabu (20/8/25), berhasil mencairkan ketegangan terkait aksi pendudukan lahan. Proses dialog yang difasilitasi Forkopimda Lampung Tengah berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepahaman damai.

Ratusan warga dari Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua sebelumnya menduduki lahan milik perusahaan. Namun dengan pendekatan persuasif aparat gabungan—mulai dari Polres Lampung Tengah, Brimob, TNI, Satpol PP, hingga pasukan Dalmas Polda Lampung—situasi dapat terkendali tanpa insiden.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menekankan bahwa polisi hadir bukan untuk melakukan penindakan, melainkan menjaga suasana aman selama proses mediasi.
“Peran kepolisian di sini adalah menjembatani komunikasi, memastikan jalannya dialog, dan mencegah gesekan di lapangan. Kami tetap mengedepankan cara humanis dan persuasif,” jelasnya.

Dalam mediasi, disampaikan pula bahwa PT BSA memiliki dasar hukum atas pengelolaan lahan sesuai HGU Nomor U.28/LT tertanggal 28 September 1993, yang diperpanjang melalui BPN Nomor 63/HGU/BPN/2004, serta diperkuat putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada 29 Maret 2023.

Kapolres mengajak masyarakat agar menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum dan mediasi resmi. “Kepolisian siap memfasilitasi dialog. Jangan sampai persoalan diselesaikan dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.

Pasca-mediasi, masyarakat yang semula menduduki lahan telah kembali ke kediaman masing-masing dengan tertib. Kondisi kamtibmas di wilayah Kecamatan Anak Tuha saat ini dilaporkan aman dan terkendali.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak